News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

Fahmi Darmawansyah Suami Inneke Koesherawati Hari Ini Divonis Pengadilan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017). Jaksa penuntut umum menuntut Fahmi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan karena terbukti memberikan suap kepada empat pejabat di Bakamla terkait proyek pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap pengadaan suap monitoring satelit Badan Keamanan Laut, Fahmi Darmawansyah akan menghadapi sidang vonis hari ini, Rabu (24/5/2017) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Fahmi Darmawansyah pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Fahmi dinilai terbukti melakukan korupsi terkait kasus dugaan korupsi pengadan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016.

KPK juga menolak permohonan menjadi justice collaborator Fahmi. Fahmi Darmawansyah dinilai tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang tertera dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Edaran tersebut mensyaratkan saksi harus lah bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan saksi, dan mengungkap pelaku lain.

Jaksa menilai Fahmi terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagiamana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Jaksa menilai suami artis Inneke Koesherawati itu terbukti bersalah bersama-sama dua anak buahnya Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta menyuap sejumlah pejabat Badan Keamanan Laut.

Baca: Pria-pria Brondong Usia 17 hingga 25 Tahun Dapat Harga Khusus Cuma Rp 72 Ribu

"Fahmi ingin memberikan uang karena sudah memenangkan perusahaan yang dikendalikan terdakwa," kata jaksa Kiki Ahmad Yani.

Perusahaan milik Fahmi adalah PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia. Adami Okta dan Hardy Stefanus sebelunya divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta.

Fahmi, sebelumnya didakwa memberikan suap kepada empat orang di Badan Keamanan Laut guna kepentingan pemenangan tender pemenangan tender teesebut.

Fahmi didakwa memberikan suap 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar Amerika Serikat, 10.000 Euro dan Rp 120 juta.

Rinciannya, 10.000 dolar Singapura, 88.500 dan 10.000 Euro diberikan Fahmi kepada Eko Susilo Hadi yang menjabat sebagai Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasaam Bakamla yang merangkap sebagai Pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016.

Fahmi Darmawansyah juga memberikan uang 105.000 dolar Singapura kepada Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla.

Nofel Hasan yang menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla juga mendapat uang sebesar 104.500 dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kasubat TU Sestama Bakamla mendapatkan Rp 120 juta. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini