TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Inneke Koesherawati menangis mendengar suaminya terdakwa Fahmi Darmawansyah divonis pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan.
Saat ketua majelis hakim Yohanes Priyana membacakan amar putusan tersebut, Inneke terlihat menunduk dan matanya berkaca-kaca.
Inneke berusaha tegar mendengarkan vonis sembari meletakkan tangannya di wajahnya.
Fahmi adalah komisaris PT Melati Technofo Indonesia yang terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Selama persidangan mulai dari awal, Inneke selalu hadir menemani suaminya itu.
Ditemui usai persidangan, Inneke mengaku tetap bersyukur vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Leganya hukuman yang dijatuhkan hakim tidak seberat tuntutan JPU. Ya walaupun segitu (2 tahun 8 bulan) kan tetap ya sudah lah. Kalau suami saya kita ikut saja skenario Allah seperti apa. Alhamdulilah tidak selama itu (sesuai tuntutan JPU)," kata Inneke di Pengadian Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Fahmi divonis pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait korupsi pengadaan monitoring satelit di Badan Keamana Laut tahun anggarn 2016.