Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Pembinaan Taruna dan Siswa (Kakorbintasis) Direktorat Pembinaan Taruna dan Pelatihan (Ditbintarlat) Akademi Kepolisian (Akpol), Kombes Pol Djoko Hari Utomo, ditarik ke Mabes Polri dan tidak diberi jabatan atau nonjob.
Hal tersebut dilakukan setelah peristiwa meninggalnya Taruna Akpol Tingkat II, Mohammad Adam (20).
Adam diduga dianiaya sejumlah seniornya, Kamis (18/5/2017).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan penarikan Kombes Djoko Haro Utomo ke Mabes Polri karena dia dinilai sebagai pejabat Akpol yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan taruna.
Sekaligus untuk memudahkan pemeriksaan tim Propam Polri dan Itwasum Polri.
"Untuk memudahkan pemeriksaan, maka Kakorbintarsisnya sementara dipindahkan ke Mabes Polri. Jadi, dalam rangka mempermudah pemeriksaan," ujar Setyo dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Menurut Setyo, sejauh ini baru Kakorbintasis Akpol yang ditarik ke Mabes Polri dan menjalani pemeriksaan tim Propam dan Itwasum Polri.
Kakorbintarsis bertanggung jawab dalam kehidupan taruna sehari-hari di Akademi Kepolisian.
Ia mengurus semua kegiatan taruna dari mulai bangun tidur sampai tidur kembali.
"Jadi yang bertangung jawab sementara itu dan untuk dimintai keterangan itu yang bersangkutan," jelas Setyo.
Penarikan atau mutasi Kakorbintasis Ditbintarlat Akpol, Kombes Djoko Hari Utomo, tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1311/V/2017 yang diterbitkan pada Senin, 22 Mei 2017.
Kombes Djoko ditarik menjadi Perwira Menengah (Pamen) pada Yanma Mabes Polri dalam rangka terperiksa.
Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Syafruddin sempat mengungkapkan tentang pencopotan Kakorbintasis Ditbintarlat Akpol, Kombes Djoko Hari Utomo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Polri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Syafruddin memastikan seluruh pejabat Akpol yang dinilai bertanggung jawab atas meninggalnya Mohammad Adam akan dicopot dari jabatannya.
"Saya copot Dankor dan ditandatangani dalam waktu satu jam. Di-nonjob-kan dan diganti," kata Syafruddin.