News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Setara Institute Minta Publik Tak Khawatrir Jika Pasal Penodaan Agama Dicabut

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan orang memadati Taman Samarendah mendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terpidana kasus penodaan agama, Kamis (11/5/2017) malam. Mereka menyalakan lilin dan berorasi meminta Ahok dibebaskan. TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Riset Setara Intitute Ismail Hanafi mengatakan banyak cara untuk mengatur kemajemukan di Indonesia jika  Pasal 156 a KUHP mengenai penodaan agama dicabut.

Setara Institute meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang pasal 156 a yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) .

"Kalau kekhawatiran pasal ini dicabut akan menimbulkan kekacauan. Saya selalu katakan bahwa ada berbagai cara untuk mengelola kemajemukan di republik ini," kata Hanafi dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (24/5/2017).

Baca: Ketua Fraksi PKS: UU Larangan Penodaan Agama Itu Penting

Salah satunya, menurut Hanafi, melalui penguatan perangkat hukum mengenai diskriminasi agama, penyebaran kebencian, dan juga penghasutan.

"Itu bisa kita modifikasi sedemikian rupa dengan norma yang bisa diobjektifikasi sehingga tidak menimbulkan korban," paparnya.

Menurutnya, kasus yang menimpa Ahok telah menggugah kesadaran banyak orang mengenai ancaman pasal tersebut yang diindikasikan melanggar Hak Asasi manusia (HAM).

Oleh karenanya Hanafi meminta kepada para pemangku kebijakan untuk meninjau ulang pasal tersebut.

‎"Kesadaran publik ini menjadi meomentum untuk meyakinkan para policy maker untuk mengubah ketentuan pengaturan agama dan kerukunan antar umat beragama," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini