News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD Ricuh

Refly Sebut Pengkerdilan DPD Makin Menjadi-jadi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara Refly Harun saat sidang uji materi Undang Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai pengkerdilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah terjadi dan makin menjadi-jadi.

Menurut Refly, hal itu terkait dampak parpolisasi di DPD

"Ketika mereka berbondong migrasi ke partai tertentu maka pengkhianatan electoral sudah terjadi," kata Refly dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Refly mengatakan terdapat reaksi balik dari partai politik untuk mengkerdilkan DPD.

Baca: Dituding Ikut Berpolitik, Sekjen DPD Dilaporkan ke KASN

Apalagi, DPR memiliki kewenangan membuat undang-undang.

"Dengan masuk orang parpol ke DPD jadi tidak benar. DPD menjadi sasaran tembak, yang mengcapture DPD sekarang merupakan fraksi terkecil di DPR," kata Refly.

Hal itu, kata Refly, menimbulkan resistensi di DPR.

Anggota Parpol yang duduk di DPR lalu melihat DPD menjadi pesaing.

"Celakanya cara pikir politisi kita pendek, DPD dikuasai parpol tertentu, jawabannya, 9 partai perlemah DPD. Makanya saya tak setuju parpolisasi DPD," kata Refly.

Refly menegaskan konstitusi Indonesia telah mengatur seseorang yang berstatus anggota partai politik maka duduk di DPR.

Sedangkan calon perseorangan bertempat di DPD.

"Jelas kalau berpolitik lewat parpol ke DPR, kalau tidak maka ke DPD," kata Refly.

Refly menuturkan kewenangan DPD dalam legislasi, pengawasan dan anggaran telah dipangkas.

DPD tidak dilibatkan penuh dalam membahas undang-undang.

"Bagaimana membahas DPD tidak melibatkan DPD sendiri," kata Refly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini