TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden, Jusuf Kalla menyampaikan dirinya sepakat untuk mempercepat revisi UU Terorisme yang saat ini masih dibahas di DPR.
Dia mengatakan dengan diterapkannya UU Terorisme yang baru, maka potensi untuk meminimalisir aksi teror dapat dilakukan pihak berwenang.
"Tentu, kita tidak bisa sudah ada bom, kemudian mencari siapa pelaku dan jaringannya. Tapi juga upaya preventifnya," kata dia di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (26/5/2017)
Dia menuturkan, banyak terduga pelaku teror yang belum sempat melakukan aksinya, dapat ditangkap terlebih dahulu.
Namun, hal itu harus benar-benar dipastikan oleh tim Densus 88.
Meski di dalam UU Terorisme saat ini, hal itu seharusnya tidak dapat dilakukan karena harus ada tindakan nyata dari terduga teror untuk melakukan aksinya terlebih dahulu.
"Semalam sudah dibilang oleh presiden dan memang itu perlu dipercepat dengan melihat kenyataan yang ada sekarang ini," ujar JK.