News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat BPK

Ketua BPK Dukung Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pegawainya yang Terjaring OTT KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai BPK yang terlibat suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

"BPK mendukung upaya penegakan hukum terhadap pegawai BPK yang sedang diproses oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Moermahadi Soerja Djanegara ketika memberikan keterangan bersama di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

BPK juga kata Moermahadi Soerja Djanegara akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dengan seksama.

Baca: KPK Tetapkan Irjen Kementerian Desa dan Auditor BPK Sebagai Tersangka

Hal ini tidak lain untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut terhadap organisasi dan auditor BPK yang terjaring dalam OTT KPK.

"BPK berkomitmen untuk tetap mendukung proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," tegas Moermahadi Soerja Djanegara.

Tim Satgas KPK menggeledah dua ruangan di kantor BPK RI, Jumat (27/5/2017).

Dua ruangan tersebut yakni ruang kerja ‎Ali Sadli (ALS) auditor BPK dan Rochmadi Saptogiri (RS), eselon I BPK.

Baca: Menteri Desa: Saya Siap Diperiksa KPK Kapan Saja

Hasilnya penyidik menyita uang Rp 40 juta.

"Di ruang ALS ditemukan uang Rp 40 juta, diduga bagian dari total komitmen Rp 240 juta. Sebelumnya di awal Mei diserahkan uang Rp 200 juta," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, ‎Sabtu (27/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, penyidik juga menggeledah Brankas milik ALS, didalamnya ditemukan uang Rp 1,145 miliar‎ dan 3000 ribu USD.

Uang tersebut telah dilakukan penyitaan dan kini berada di KPK.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menuturkan penyidik akan mempelajari apakah uang tersebut ada kaitannya dengan uang suap kasus ini atau tidak.

Baca: Menteri Desa Akui Tak Bisa Hubungi Irjen Kemendes Setelah Operasi Tangkap Tangan KPK

"Uang di Brankas ALS berupa Rp 1,145 miliar dan 3000 ribu USD saat ini ada di KPK. Masih kami pelajari, apa ini ada kaitannya dengan kasus ini atau tidak," tutur Laode M Syarif.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status empat tersangka terkait dugaan suap terhadap penyelenggara negara di BPK RI terkait pemberian opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016.

Keempat tersangka itu yakni Ali Sadli (ALS) auditor BPK, Rochmadi Saptogiri (RS), auditor BPK, Sugito (SUG), Irjen Kemendes, dan Jarot Budi Prabowo (JBP), Eselon III Kemendes.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini