Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengaku ingin bertemu Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Sugito untuk mendapatkan informasi secara utuh terkait operasi tangkap tangan KPK.
Eko pun enggan berspekulasi jika bawahannya yang dikenal memiliki integritas dapat tersandung kasus korupsi.
Sehingga, Ia pun berkeinginan untuk bertemu Sugito.
"Kalau ada kesempatan saya mau ketemu dengan pak Irjen, kalau tidak bisa, saya mau ketemu dengan pejabat KPK," ujar Eko di kantor Kementerian Desa PDTT, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Baca: Ketua BPK Dukung Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pegawainya yang Terjaring OTT KPK
Menurut Eko, seluruh staf Kementerian Desa PDTT akan bersikap kooperatif terhadap KPK jika dibutuhkan informasi lebih dalam terkait Sugito, bahkan dirinya siap diperiksa.
"Harus transparan dan termasuk saya anytime siap diperiksa KPK," katanya.
Ia pun tidak sungkan akan memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik KPK terkait kasus yang melilit bawahannya.
"Saya akan kasih info yang dibutuhkan ke KPK supaya proses ini bisa lancar dan cepet," ucap Eko.
Di tempat berbeda, petang ini KPK menetapkan Irjen Kemendes Sugito dan 3 orang lainnya sebagai tersangka terkait dengan kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Baca: KPK Tetapkan Irjen Kementerian Desa dan Auditor BPK Sebagai Tersangka
Selain itu, ada pula auditor BPK yang ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, saat rilis kasus, di kantornya, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Empat tersangka tersebut di antaranya SUG (Sugito), Irjen Kemendes; JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon III Kemendes; RS (Rochmadi Saptogiri) eselon I BPK, dan ALS (Ali Sadli) auditor BPK.
Sugito dan Jarot disangka memberikan uang kepada Rorchmadi dan Ali agar Kemendes memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes.
Baca: KPK: Sementara ini Ketua BPK Tidak Terlibat
Uang senilai Rp 40 juta pun disita KPK yang merupakan sisa dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta.
Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Rochmadi dan Ali disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.