News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rugikan Negara Rp 220 Miliar, Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka Pembelian Helikopter AW101

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Polisi Militer TNI bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait pengadaan helikopter AgustaWestland AW101.

Ketiga tersangka tersebut adalah Marsekal Pertama FA sebagai pejabat pembuat komitmen, Letnan Kolonel BW sebagai pejabat kas, dan Pembantu Letnan Dua SS sebagai staf pejabat kas.

Pengumuman ketiga tersangka tersebut langsung disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat memberikan keterangan pers bersama Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Ketua KPK, Agus Rahadjo (kiri) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (tengah) dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, terkait penanganan kasus pengadaan helikopter AgustaWestland AW101 yang dinilai terlalu mahal, Jumat (26/5/2017). (Tribunnews/Herudin)

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik Pom TNI punya alat bukti yang cukup dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, sementara menetapkan tiga tersangka militer, Marsma TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat akte komitmen PPK dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi BW pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu," kata Gatot Nurmantyo di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/207).

Menurut Gatot Nurmantyo, pembelian helikopter tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sekitar 220 miliar.

Sementara, nilai kontrak pengadaan helikopter tersebut adalah Rp 738 miliar.

Menurut Gatot Nurmantyo, Pom TNI dan KPK telah memeriksa sejumlah 13 saksi.

Rinciannya adalah 6 saksi dari unsur TNI dan 7 orang dari unsur sipil.

Penyelidikan terkait pembelian helikopter tersebut dimulai sejak Januari 2017 melalui surat Panglima TNI No Sprin 3000/xii/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang perintah membentuk tim investigasi pengadaan pembelian heli AW101.

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, terkait penanganan kasus pengadaan helikopter AgustaWestland AW101 yang dinilai terlalu mahal, Jumat (26/5/2017). (Tribunnews/Herudin)

"Saya menyerahkan investigasi awal ke KSAU yang dilantik Januari 2017, dan dengan bekerja cepat maka pada 24 Februari 2017 KSAU mengirimkan hasil investigasi," ujar Gatot Nurmantyo.

"Dari hasil investigasi KSAU, semakin jelas, tetapi ada pelaku-pelaku karena korupsi konspirasi, dari ini maka bermodal investigasi KSAU," tambah Gatot Nurmantyo.

Pembentukan tim investigasi tersebut karena keberadaan helikopter itu menimbulkan polemik.

Pembelian helikopter AgustaWestland AW101 pertama kali diungkap Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).

Gatot Nurmantyo mengaku tidak tahu menahu mengenai pembelian helikopter tersebut dan sempat terjadi silang pendapat antara Panglima TNI dengan Kementerian Pertahanan.

Liputannya, lihat dalam tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini