TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian yang tergabung dalam Satuan Tugas Pangan membongkar kasus penimbunan bawang putih asal Cina di Kroya, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (22/5/2017).
Bawang putih tersebut ditimbun di gudang milik Sudityo dan Tri Sulistiyono yang berlokasi di Desa Kroya, Cilacap, Jawa Tengah.
Dari dalam gudang, polisi mengamankan 30 karung dan 500 karung bawang Putih impor dari Cina.
"Sekitar 12 ton dibeli dari produsen dari Surabaya beranama Suwandi selaku importir tanpa di lengkapi dokumen yang sah," kata Wakil Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol Agung Setya kepada wartawan, Sabtu (27/5/2017).
Menurut Agung, proses impor bawang putih tersebut tidak dilengkapi surat ijin usaha perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), serta Ijin penimbunan dari dinas penanaman modal dan Perijinan satu pintu Kabupaten Cilacap.
Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Tidak adanya dokumen, tim satgas pangan tidak bisa memastikan status pengusaha bawang putih tersebut apakah bertindak selaku distributor, sub distributor, atau pengecer.
Padahal ketentuannya sudah diatur dalam Permendag nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang pendaftaran pelaku usaha distribusi kebutuhan pokok
dan dokumen lainnya.
Termasuk sertifikat karantina dari daerah asal seperti diatur dalam pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina ikan, hewan, dan tumbuhan
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tersebut, bawang Putih yang ditimbun dibeli dari distributor yang berada di Surabaya dengan harga Rp 35.000 per kilogram.
Kemudian dijual kepada pengecer dengan harga Rp 38.000 per kilogram.
Lalu dari pengecer kepada pedagang dijual seharga Rp 50.000 per kilo gram.
"Selanjutnya pedagang kepada konsumen dijual seharga Rp 55.000 sampai dengan Rp 60.000 per kilogram. Sehingga bisa berdampak terhadap Kenaikan harga bawang Putih," katanya.
Untuk kepentingan penyelidikan kepolisian mengamankan barang bukti bawang Putih tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Pihaknya pun melakukan kordinasi dengan Disperindakop.
Hal tersebut untuk mengetahui apakah penimpbun bawang putih tersebut terdaftar sebagai distributor atau sub distributor.
Serta perusahannya terdaftar sebagai pelaku usaha atau tidak.
Kordinasi pun dilakukan dengan Balai Karantina Cilacap atas barang bukti bawang Putih yang diamankan guna pengecekan ada tidaknya hama pada bawang putih tersebut.
"Selanjutnya melakukan kordinasi dengan pihak Bea cukai untuk Kasus penimbunan bawang Putih impor dari Cina termasuk hasil peyeludupan atau tidak," katanya.