News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buku Jokowi Undercover

Hal Lebih Penting dari Vonis Teruntuk Penulis Jokowi Undercover

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa menggiring terdakwa Bambang Tri Mulyono memasuki ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017). TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI

“Fitnah saat ini menjadi suatu hal yang lumrah digunakan untuk menyudutkan seseorang dan membuat opini negatif terhadap pihak yang tidak disukai. Ini bertentangan dengan nilai luhur bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila, Fitnah dan berita bohong merupakan tindakan yang sangat tidak beradab,” kata Bimo yang juga menjadi saksi dalam persidangan ini.

Hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Blora, Bimo Putranto menyatakan, ia dan keluarga difitnah secara keji, yakni dituduh sebagai bagian dari golongan komunis.

“Bagi saya hal itu merupakan sebuah tindakan tidak bermoral. Sebuah berita bohong yang dikarang demi kepentingan politik kelompok tertentu guna menciptakan persepsi buruk tentang orang yang dianggap sebagai musuh atau lawan dalam berpolitik,” tegasnya.

Bimo meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan fitnah, berita bohong, saling hujat maupun segala pertikaian lainnya, yang jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.

“Kita jadikan politik maupun kehidupan sosial sebagai tempat guna mengabdi, beramal, dan berbuat baik sesama manusia,” ungkap Bimo.

Kontak Person:
Ifdhal Kasim, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden
+62 877-0551-0945

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini