TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.
Kasus tersebut diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (29/5/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca: Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Chat Whatsapp
Dalam gelar perkara tersebut penyidik memiliki alat bukti permulaan untuk menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin sore.
Argo enggan merinci alat bukti apa saja yang dimiliki penyidik untuk menetapkan tersangka terhadap Rizieq.
"Tentunya sudah didapat penyidik ada beberapa (alat bukti), chat juga ada beberapa, handphone dan sebagainya. Sudah dipersiapkan semuanya," ucap dia.
Baca: Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Bilang Lawan
Argo menuturkan, dalam kasus ini polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penulis: Akhdi Martin Pratama
Berita ini terbit di Kompas.com dengan judul: Polisi: Rizieq Sudah Layak Jadi Tersangka