TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistiandriatmoko memaparkan kandungan yang berada dalam Flakka lebih kuat dari morfin ataupun heroin.
"Ada kandungan zat aktif yang mengancam dan harus diwaspadai adalah fentanyl derifat, yang memiliki potensi 10.000 kali lebih kuat dari pada morfin atau 100 kali lebih kuat dari pada heroin," ungkapnya saat dilansir wartakotalive.com, Minggu (28/5/2017).
Menurutnya zat tersebut telah dikaji pada tanggal 15-16 Mei 2017 lalu dan sudah diajukan ke Kemenkes RI untuk dimasukkan sebagai Golongan I dalam Lampiran UU Narkotika (UU 35/2009).
"Data di BNN belum pernah mengungkap kasus tersebut, juga belum pernah ada yangg mendatangi lembaga rehabilitasi karena kecanduan Flakka," paparnya.
Ia menjelaskan bahwa Flakka telah berjangkit di US dan Eropa beberapa tahun yang lalu.
Untuk mengantisipasi bahaya yang akan ditimbulkan, BNN dan Kemenkes RI telah mengkaji narkotika sintetis jenis baru tersebut tahun lalu.
"Saat ini Flakka telah diatur dengan Permenkes no 2 tahun 2017 dengan nama kimia alfa PVP," tambahnya.
Dikutip dari Kompas.com, Flakka punya efek menakutkan. Sedikit saja zat itu masuk ke dalam tubuh, baik lewat cara diisap, disuntik, maupun, dihirup melalui hidung, bisa menghasilkan gejala ekstrim.
Sebagian ahli menyebutnya “excited delirium”, yakni terjadi lonjakan adrenalin secara ekstrem yang dapat menimbulkan perilaku kekerasan. Dalam kondisi ini, suhu tubuh juga bisa melonjak sangat tinggi.
Hal penting yang menjadi perhatian adalah flakka menyebabkan penggunanya merasa memiliki kekuatan super dan kemarahan yang seakan bisa meledak seperti Hulk. Alija Berlian Fani/Warta Kota/*