TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga atas sepengetahuan Mendes Eko Putro Sandjojo dan Sekjen Anwar Sanusi.
Pakar Hukum dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, dari segi struktural, seorang menteri dan Sekjen merupakan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang diambil di kementerian.
Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menyelidiki dugaan keterlibatan orang tertinggi di Kemendes PDTT tersebut.
"Saya kira KPK perlu menelusuri keterlibatan pimpinan di Kemendes dari mulai Sekjen sampai menterinya," kata Asep dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (29/5/2017).
Seperti yang diucapakan Menteri Eko, Inspektur Jendral Kemendes PDTT Sugito yang juga sebagai ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) adalah merupakan orang kepercayaan.
"Pertanyaannya apakah menteri terlibat? (Mendes Eko) Dia mengatakan akan berupaya membenahi Kemendes, tapi lantas bagaimana orang baik itu terlibat, apakah benar inisiatif, paling tidak mengetahui, kalau mengetahui saja tentu sudah bisa dikatakan terlibat," katanya.
Asep hanya menyayangkan, Kemendes PDTT sebagai kementerian andalan Presiden Jokowi untuk mewujudkan program kerja nawacita, namun terlibat dalam kasus suap.
Menurutnya, anggaran yang dimiliki Kemendes PDTT yang cukup fantastis, perlu dilakukan pengawasan yang signifikan.
"Pengelolaan dana desa yang cukup besar dan tidak dikelola dengan baik. Kita sering mendengar dana desa harus diawasi dengan ketat, makanya ada pendamping dana desa, tapi dipusatnya dan Kemendesnya justru bermasalah, ini sangat disayangkan. Sehingga perlu ada penyelidikan sampai keakar-akarnya," kata Asep.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat BPK dan Kemendesa oleh KPK. Dalam kasus tersebut, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka setelah pemeriksaan intensif, Jumat (26/5/2017).
Keempat tersangka itu yakni, eselon 1 BPK atau Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri (RS); Ali Sadli (AS) selaku Auditorat BPK; Inspektur Jendral Kemendesa PDTT Sugito; dan Jarot Budi Prabowo, Eselon III Kemendes.