News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik HTI

MK: Pembubaran HTI Melalui Pengadilan atau Penerbitan Perppu

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di kantornya, Selasa (30/5/2017)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembubaran organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.

Itu disebabkan Indonesia adalah negara hukum yang demokratis.

"Semuanya harus kita lakukan dalam sarana hukum, penegakan hukum, kecuali memang sudah ada indikasi-indikasi yang itu menggunakan kekerasan. Penegakan hukumnya bisa dilakukan tidak melalui itu," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di kantornya, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Arief mengatakan pembubaran satu organisasi harus melalui instrumen yang tepat karena Indonesia menganut asas kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul.

Dalam berpendapat tersebut, Undang-Undang memberikan batasan-batasan.

Pemerintah harus mengambil tindakan apabila keberadasan suatu organisasi mengancam keutuhan dan integritas bangsa.

"Ya negara boleh membatasi melalui undang-undang. Prosesnya bagaimana harus melalui sarana hukum," kata dia.

Sebenarnya, pemubaran organisasi juga bisa diakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena ada kekurangan dari UU Ormas yang ada saat ini.

Hanya saja, Arief mengingatkan Perppu diterbitkan harus melalui pertimbangan kondisi obyektif dan subyektif.

"Boleh, tidak masalah. Kalau itu dinilai kondisi subyektif dan kondisi okbyektif bisa saja Presiden keluarkan Perppu kalau kondisinya seperti itu. Kalau kita lihat misalnya di medsos (media sosial) ngeri sekali," kata guru besaer Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini