TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menahan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung setelah diperiksa sebagai tersangka.
Alfian diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dengan mengungkit Partai Komunis Indonesia dalam ceramahnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Alfian ditahan sejak Selasa (30/5/2017).
"Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini," ujar Martinus, saat dikonfirmasi.
Baca: Polisi Menetapkan Alfian Tanjung Sebagai Tersangka
Alfian dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI.
Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.
Martinus mengatakan, penahanan Alfian merupakan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.
"Penahanan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Martinus.
Baca: Alfian Tanjung Minta Pemeriksaannya Terkait Cuitan Ada Orang Dekat Jokowi Berpaham PKI Diundur
Alfian sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki karena menyebut Teten adalah kader PKI.
Ia juga mengatakan bahwa gedung Kantor Staf Presiden yang terletak di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Presiden, sering dijadikan tempat rapat PKI oleh Teten dan kawan-kawannya.
Alfian mengaku punya bukti atas tuduhannya tersebut. Ia siap membuktikannya di depan penyidik.
"Siap bisa. PKI bangkit itu the real is come back," ujar Alfian saat ditemui di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).