TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meminta pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab segera kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan kepolisian.
Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
"Kami harapkan sesegera mungkin (Rizieq) datang ke Tanah Air, sampaikan saja tidak merasa bersalah di situ. Nanti kami periksa, kita buktikan di pengadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).
Baca: Media Internasional Soroti Penetapan Tersangka Habib Rizieq Terkait Dugaan Kasus Pornografi
Argo berharap, baik Rizieq maupun pengacaranya tak melempar opini ke media.
Jika merasa tak bersalah, Rizieq sebaiknya membuktikannya di pengadilan.
"Biar masyarakat semuanya tahu seperti apa sih kejadian sebenarnya. Jadi tidak perlu lagi menyampaikan opini-opini di media, tapi langsung saja di pengadilan seperti apa. Tunjukkan bukti-bukti masing masing," kata Argo.
Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penulis: Akhdi Martin Pratama
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Tantang Rizieq Buktikan di Pengadilan Dirinya Tak Bersalah