News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Tiga Minggu di Dalam Tahanan, Berat Badan Ahok Naik, Sering Latihan Kung Fu

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) selaku terpidana kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Majelis Hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sementara itu Ahok bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. TRIBUNNEWS.COM/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum menjenguk Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5/2017) sore.

Seorang anggota tim penasihat hukum Ahok, Teguh Samudera, menceritakan apa saja yang dilakukan Ahok di dalam tahanan sejak dia ditahan pada 9 Mei 2017 hingga hari ini.

"Pak Ahok setiap hari membaca Alkitab dan menulis renungan batin maupun pemikirannya per hari, sehari satu lembar (kertas)," kata Teguh, kepada Kompas.com, Selasa malam.

Menurut Teguh, tidak banyak yang berubah dari Ahok pada pekan ketiga ditahan yang tepat jatuh pada hari ini.

Baca: Ahok Perdalam Ilmu Agama di Dalam Tahanan Mako Brimob

Beberapa perubahan yang jelas terlihat dari Ahok, kata Teguh, adalah berat badan yang naik beberapa kilogram.

"Berat badannya bertambah, makin berisi. Beliau juga latihan kung fu keseimbangan badan, belajar bahasa Mandarin, dan selalu rutin menerima surat cinta dari penggemarnya," tutur Teguh.

Menurut dia, sampai hari ini, sudah ada 300 surat dukungan dari warga yang dititipkan kepada penasihat hukum untuk Ahok.

Sebagian besar surat itu berisi ucapan semangat serta doa untuk Ahok.

Pendukung dan relawan juga rutin mengirim buku-buku bacaan untuk Ahok melalui tim penasihat hukum.

Selain itu, Ahok pun sempat menyampaikan keinginannya merintis bisnis minyak.

"Dari nada bicaranya, beliau tidak berubah alias selalu positif thinking. Spirit-nya tetap tinggi," ujar Teguh.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahok dinyatakan bersalah, terbukti menodai agama, dan dihukum dua tahun penjara.

Ahok dinilai terbukti melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan terhadap agama.

Ahok sebelumnya sempat ingin mengajukan banding atas putusan hakim, namun belakangan permohonan bandingnya dicabut berdasarkan sejumlah pertimbangan dari dirinya dan pihak keluarga.

Penulis: Andri Donnal Putera

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Dalam Tahanan, Ahok Belajar Bahasa Mandarin dan Latihan Kung Fu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini