TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial, Al Araf menegaskan masalah penanggulangan tindak pidana terorisme bukanlah urusan dari kesatuan TNI.
Keterlibatan TNI untuk masuk dalam penanggulangan terorisme akan menjadi suatu hal yang salah kaprah.
"Tentu salah jika TNI dilibatkan dalam RUU Terorisme ataupun menjadi salah satu unsur yang dapat menanggulangi masalah itu," kata Al Araf dalam diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Baca: Jimly: Harus Ada Batasan Keterlibatan TNI Menangani Terorisme
TNI, lanjut Al Araf, pada prinsipnya dibentuk untuk mempertahankan negara dari ancaman yang mengganggu pertahanan dan ketahanan, bukan masalah ideologi radikalisme.
Penanganan preventif yang harus dilakukan oleh pemerintah saat ini, kata dia, seharusnya melibatkan Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Jika TNI terlibat, maka bukan lagi upaya preventif, tapi sudah masuk dalam upaya reprsesif. Ini yang dikhawatirkan akan inkonstitusional nantinya," jelasnya.