Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI 2004-2009, Siti Fadilah Supari dituntut pidana penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa KPK menilai, Siti Fadilah Supari terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 65 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana korupsi yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
Hal yang memberatkan Siti Fadilah Supari adalah perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Siti Fadilah Supari juga tidak berterus terang dan berbelit-belit dan tidak menunjukkan penyesalan.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah Siti Fadilah Supari belum pernah dihukum dan sudah berusia lanjut.
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari didakwa menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Depkes RI.
Perbuatan Siti Fadilah Supari telah memperkaya PT Indofarma Tbk Rp 364.678.940 dan PT Mitra Medidua Rp 5.783.959.060 sehingga telah mengakibatkan kerugian negara Rp 6.148.638.000.
Liputannya, lihat dalam tayangan video di atas. (*)