News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

Inikah 'Serangan Balik' Amien Rais?

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri Partai Amanat Nasional, Amien Rais.

 Kasus tersebut kini kembali menyeret dua nama mantan ketua Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu Amien Rais dan Sutrisno Bachir.

Keduanya disebut menerima uang hasil korupsi tersebut.

Pada 26 Desember 2006, Sutrisno Bachir disebut menerima Rp 250 juta.

Sementara uang juga mengalir ke rekening Amien Rais sebesar Rp 600 juta dan ditransfer sebanyak enam kali.

Dana tersebut ditransfer dari rekening bernama Yurida Adlani selaku sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation, dana itu berasal dari PT Mitra Medidua yang ditunjuk secara langsung alias tanpa tender oleh Siti sebagai alat kesehatan.

Tak berhenti sampai di situ, uang juga mengalir ke ketua Yayasan Sutrisno Bachir Foundation, Nuki Syahrun sebesar Rp 65 Juta.

"Adanya aliran dana dari PT Mitra Medidua yang merupakan suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alat kesehatan buffer stok kepada pihak-pihak Partai Amanat Nasional tersebut yakni Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastito anak terdakwa sendiri merupakan tujuan yang hendak dicapai terdakwa," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Arahan tersebut adalah dari Siti kepada Kuasa Pengguna Angaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Mulya A Hasjmy untuk mengurus penunjukan langsung PT Indofarma Tbk.

"Pada saat memberikan arahan kepada Mulya A Hasjmy saat menunjuk Indofarma dengan mengatakan 'Ya Mul, PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat saudari Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya'," kata Ali Fikri.

Ali Fikri pun menjelaskan bagaimana cara dana Alkes mengalir ke rekening Amien Rais.

Menurut Ali Fikri, pemenang proyek pengadaan itu adalah PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes lalu membayar suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.

Iskandar, jaksa lainnya, mengatakan bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Mei 2006, PT Mitra Medidua mengirimkan uang sebesar Rp 741,5 juta dan pada tanggal 13 November 2006 kembali mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF).

Kemudian, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF mengambil tindakan terhadap dana tersebut dengan memerintah Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah)

Pengiriman dana dilakukan dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF, kemudian sebagian juga ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini