News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Panglima TNI: Kalau Masih Gunakan UU Itu, Ya Kita Tunggu Saja Teroris Berpesta di Sini

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, terkait penanganan kasus pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 yang diliai terlalu mahal, Jumat (26/5/2017). Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengumumkan tiga tersangka dari militer yang merugikan negara sebesar Rp 220 miliar, sedangkan KPK saat ini sedang dalam tahap penyelidikan untuk mengejar pihak sipil yang diduga terlibat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menganggap bodoh jika masih menggunakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme yang sekarang.

"Saya katakan alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih menggunakan Undang-Undang yang sekarang ini," ujar Gatot seusai mengikuti upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (1/6/2017).

Baca: Kumpulkan Menteri, Jokowi Singgung soal TNI Masuk RUU Terorisme

Gatot menjelaskan Undang-Undang yang sekarang hanya mencakup wilayah penindakan saja.

Menurut Gatot, pemberantasan terorisme tidak cukup hanya sebatas penindakan.

Gatot pun memberi contoh kasus Bom Bali beberapa tahun lalu.

"Untuk diketahui Undang-Undang Teroris yang sekarang ini dibuat dalam rangka mempermudah, mempercepat penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Bom Bali. Sehingga judulnya penindakan. Sekarang kan berkembang pesat," kata Panglima.

"Jadi, kalau kita masih menggunakan Undang-Undang seperti itu, kita tinggal tunggu saja teroris akan berpesta di sini karena tempat paling aman di sini," ucap Panglima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini