News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

Amien Rais Akui Dapat Bantuan dari Sutrisno Bachir Selama Enam Bulan

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Namanya disebut menerima aliran dana sebanyak Rp 600 juta dari Yayasan Sutrisno Bachir Foundation dalam pengadaan alat kesehatan Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Dinas Kesehatan 2005, Amien Rais mengaku mendapat bantuan operasional dari Sutrisno Bachir selama enam bulan.

Dalam pernyataan pers yang disampaikannya di kediamannya di Perumahan Taman Gandaria, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat 2/6/2017) Amien Rais mengatakan bantuan operasional tersebut diberikan Sutrisno Bachir selama enam bulan tahun 2007.

"Saat itu saya sudah tiga tahun tidak menjadi pejabat pascaturun dari Ketua MPR RI. Jika kejadian 10 tahun lalu diungkap dengan bumbu dramatisasi di media massa maka mau tidak mau harus saya hadapi secara tegas, jujur, dan apa adanya," kata Amien Rais.

Pada tahun 2007 itu Amien Rais memang mengakui mendapat bantuan dari Sutrisno Bachir untuk menjalankan kegiatan operasional sosial dan keagamaannya.

Namun ia tidak menyebut berapa tepatnya nominal yang diberikan Sutrisno Bachir kepada dirinya selama enam bulan tersebut.

"Ia memang entrepreneur yang baik sekali dan dermawan, ketika saya tanya kenapa ia mau membantu saya, beliau mengatakan hal itu dilakukannya atas saran ibundanya."

"Karena dana operasional itu kini menjadi topik berita yang sangat menarik, saya berjanji akan mengungkap semua setelah menemui pimpinan KPK tanggal 5 Juni 2017 mendatang," ujarnya.

Amien Rais disebut-sebut menerima kucuran dana dalam rentang waktu 15 Januari - 2 November 2017 yang mencapai angka Rp 600 juta saat berlangsung pengadaan alat kesehatan PPMK Dinas Kesehatan yang menyeret mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Kasus itu melibatkan PT Indofarma Tbk sebagai pemenang tender dan PT Mitra Medidua sebagai supplier.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini