TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eggi Sudjana, Ketua Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis Indonesia (TPUA) memperingatkan pihak kepolisian sebelum mengeluarkan kebijakan untuk menjemput paksa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Kalau ini terus dipaksakan, mungkin dengan cara jalur kenegaraan, (kepolisian) bisa jemput paksa ke Saudi Arabia, dan (kalau) kami tahu kapan datangnya Habib, maka akan terjadi hal yang tidak diinginkan," tutur Eggi.
Jutaan pendukung Rizieq, kata Eggi, akan mendatangi Bandara Soekarno Hatta (Soetta), seperti yang sudah ramai dibicarakan di dunia maya oleh netizen, apabila Rizieq dijemput paksa dari Arab Saudi.
Jika itu terjadi maka bandara akan lumpuh.
"Menurut perhitungan ekonominya, satu hari bandara bisa menghasilkan sebesar Rp 9 triliun. Bisa rugi kalau bandara penuh," ujar Eggi.
Eggi pun menjamin, Rizieq Shihab pasti akan kembali ke tanah air. Ia menjamin Rizieq Shihab akan pulang dan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penyebaran konten pornografi.
Karena itulah tim pengacara meminta Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Kapolri untuk menghentikan perkara penyebaran konten pornografi yang menjerat Rizieq Shihab.
Tim pengacara menilai, ada upaya balas dendam dalam penetapan klien mereka sebagai tersangka.
Politisi Hanura Sarifudin Sudding menilai Rizieq Shihab tidak bisa tawar menawar terkait keputusan hukum.
Pasalnya ketika pihak aparat kepolisian ingin menahan, Rizieq kata Sudding tidak bisa melobi atau menolak.
"Wah tidak ada tawar menawar seperti itu di dalam hukum. Hukum itu tidak bisa ditawar seperti itu," ujar Sudding.
Anggota Komisi III DPR itu menegaskan semua masyarakat sama di mata hukum. Karenanya tidak ada pilih kasih jika hukum telah diputuskan.
"Artinya dia mau pulang tapi tidak ditahan. Hukum itu equality before the law," papar Sudding.
Sekjen DPP Hanura menambahkan meskipun Rizieq adalah Ketua umum ormas Islam, hal itu tidak ada pengecualian.
Karena itu Sudding ingin Rizieq menuruti keputusan hukum yakni harus ditahan terkait kasus percakapan mengandung konten pornografi.
"Semuanya sama di hadapan hukum tanpa terkecuali, termasuk Habib Rizieq," kata Sudding.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin enggan berkomentar banyak soal kasus yang menimpa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Namun, secara umum ia mengingatkan agar aparat penegak hukum adil dalam bertindak.
"Hati-hati lembaga penegak hukum, kalau tidak berkeadilan, baik karena tebang pilih atau karena ini bukan kawan tapi lawan, ini berbahaya," kata Din.
Jika tak berkeadilan, kata Din, maka aparat penegak hukum berpotensi tak lagi dipercaya oleh rakyat. Disamping itu, warga negara mana pun tanpa terkecuali harus mematuhi hukum.
"Tiap warga negara harus siap hadapi persoalan hukum," kata dia.
Red Notice
Polda Metro Jaya mengajukan red notice dengan tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab ke pihak Interpol.
Pengajuan red notice setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dengan pihak Bareskrim Mabes Polri.
Setelah melangsungkan gelar perkara dengan pihak Bareskrim, polisi melakukan gelar perkara dengan pihak interpol terkait permintaan red notice terhadap pentolan FPI itu.
Gelar perkara dilakukan Rabu (31/5/2016) lalu sejak pagi hingga sore hari.
"Sudah diajukan kemarin gelar perkara hari Rabu dari jam 09.00 sampai jam 17.00 WIB. Dijelaskan disitu fakta-fakta, saksi ahli, dan sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan.
Polda Metro Jaya, kata Iriawan, masih menunggu hasil dari Interpol apakah menyetujui keluarnya red notice terhadap Rizieq yang kini berstatus buronan Polda Metro Jaya terkait kasus pornografi itu. Pasalnya, pihak interpol masih mengkaji hal tersebut.
"Gelar pertama gelar di Bareskrim, kemudian gelar di Interpol. Interpol akan mengkaji ini. Kita tidak bisa sembarangan. Kita masih tunggu di interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," kata Iriawan.
Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan (chat) mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (nis/rio/wly)