News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Mahfud MD Sebut Presiden Prabowo Punya Peluang untuk Revisi Capim KPK Tanpa Langgar Undang-undang

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD saat menyampaikan pandangannya dalam sebuah diskusi bertajuk Pemberantasan Korupsi: Masihkan Ada Harapan di Menara Bidakara I Jakarta Selatan pada Rabu (6/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki peluang untuk merevisi Surat Presiden terkait calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) KPK yang dikirimkan oleh Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi)

Dikatakannya, menurut undang-undang Jokowi sudah benar di titik mengirimkan Surpres terkait nama-nama capim dan cadewas KPK ke DPR.

Baca juga: MAKI Ajukan Judicial Review Pansel Capim dan Dewas KPK Bentukan Jokowi, Sebut yang Berwenang Prabowo

Akan tetapi, menurutnya ada persoalan teknis lain menyangkut aturan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pimpinan KPK diangkat oleh Presiden dalam periode jabatan yang sama.

Sehingga, kata dia, yang harus mengangkat pimpinan KPK sekarang ini harusnya Prabowo. 

Hal itu diungkapkannya usai menghadiri sebuah diskusi bertajuk Pemberantasan Korupsi: Masihkan Ada Harapan di Menara Bidakara I Jakarta Selatan pada Rabu (6/11/2024).

"Oleh karena yang Pak Jokowi sudah benar suratnya (Surpres), itu bisa saja itu direvisi. Dan sekarang yang saya dengar, DPR sudah kirim surat ke Presiden, ke Presiden Prabowo untuk menanyakan apakah pilihan Presiden yang 10 ini mau dikonfirmasi oke, atau mau direvisi," ujar dia.

"Nah menurut saya itu kesempatan bagi Pak Prabowo untuk merevisi tanpa melanggar undang-undang. Tentang waktu, tentang batas waktu yang ditentukan. Tapi juga sekaligus ikut (putusan) Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Menurutnya ada beberapa opsi yang bisa diambil Prabowo terkait hal tersebut.

Pertama, kata dia, tidak usah membentuk pansel capim dan cadaweas KPK baru, tapi dari masing-masing 10 nama yang sudah dicantumkan dalam Surpres yang dikirimkan ke DPR dikumpulkan lagi dengan 10 nama lain yang belum terpilih dari 20 itu.

Lalu, kata dia, dari 20 nama itu dipilih lagi berdasar ukuran-ukuran objektif yang ditentukan oleh Presiden Prabowo.

"Jadi ada peluang, tapi persoalannya Pak Prabowo sebagai Presiden mau apa tidak. Tapi pasti akan menjawab, jawabannya itu kemungkinan satu, 'saya sudah setuju terhadap apa yang diajukan Pak Jokowi, silakan pilih 5' atau 'saya akan mengubah ini, urutannya dari 10 ini saya ambil, 5 keluar, 5 masuk, lalu pilih 5' kan bisa-bisa begitu," kata Mahfud.

"Atau bisa apa saja, dari 20 itu Presiden bisa mengganti semua. Tapi bisa juga sama sekali tidak mengganti," sambung dia.

Baca juga: Abraham Samad Sebut 10 Orang yang Lolos Seleksi Capim KPK Tak Bisa Diharapkan untuk Berantas Korupsi

Digugat Ke Mahkamah Konstitusi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini