News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Mahfud MD Sebut Presiden Prabowo Punya Peluang untuk Revisi Capim KPK Tanpa Langgar Undang-undang

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD saat menyampaikan pandangannya dalam sebuah diskusi bertajuk Pemberantasan Korupsi: Masihkan Ada Harapan di Menara Bidakara I Jakarta Selatan pada Rabu (6/11/2024).

Diberitakan sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Boyamin yang mengajukan permohonan atas nama pribadi tersebut menilai hanya Prabowo yang berhak membentuk Pansel KPK untuk periode 2024 - 2029 merujuk pada putusan MK No 112. 

Menurutnya, presiden era sebelumnya yakni Jokowi)  sudah melaksanakan seleksi pimpinan KPK pada 2019 dan tidak berwenang lagi.

“Karena menurut versi saya yang berwenang dan berhak dan sah itu hanya bentukan pak Prabowo Subianto,” ujar Boyamin di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (5/11/2024).

”Karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 112 itu dalam pertimbangannya disebutkan bahwa presiden itu hanya boleh sekali menyeleksi pimpinan KPK,” ungkapnya. 

Boyamin juga mengaku telah menyampaikan pandangan ini kepada Presiden Prabowo, meski belum ada tanggapan. 

Ia mengaku khawatir adanya potensi gugatan hukum terhadap pimpinan KPK yang terpilih melalui Pansel bentukan Presiden Jokowi. 

"Kalau ini nanti ada tersangka KPK bisa menggugat penetapan tersangkanya tidak sah," kata dia.

Boyamin menyatakan uji materi itu juga untuk melindungi Presiden Prabowo dari potensi sengketa hukum di masa mendatang, terutama terkait penegakan hukum KPK.

"Nanti jangan sampai ini Pak Prabowo nanti malah tidak pernah memilih pimpinan KPK," kata dia. 

Hal yang digugat oleh Boyamin adalah Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Abraham Samad Sebut 10 Orang yang Lolos Seleksi Capim KPK Tak Bisa Diharapkan untuk Berantas Korupsi

Jokowi Kirim Surpres Ke-DPR

Diberitakan sebelumnya Presiden Ketujuh RI Joko Widodo sebelumnya telah menerima 10 nama capim KPK dan 10 nama cadewas KPK dari Panitia Seleksi Capim KPK dan Calon Dewas KPK di Ruang Holding, Base Off  Lanud Halim Perdana Kusuma pada Selasa (1/10/2024).

Sebanyak 10 nama calon pimpinan KPK tersebut yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini