Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua MPR, Amien Rais, angkat suara mengenai penerimaan dana sebesar Rp 600 juta diduga uang korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Dia menyampaikan klarifikasi di kediamannya di Kompleks Taman Gandaria Blok C Nomor 1, Gandaria, Jakarta Selatan, pada Jumat (2/6/2017) pagi.
Dugaan aliran dana itu terungkap di sidang lanjutan korupsi pengadan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan yang menjerat terdakwa Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Iskandar Marwanto, menyebut politisi Partai Amanat Nasional itu menerima aliran dana hingga Rp 600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.
Transfer pertama kali dilakukan pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007. Setiap kali ditransfer dikucurkan dana sebesar Rp 100 juta.
"Saya follow-up dengan menanyakan pada sekretaris saya tentang kebenarannya, berdasarkan rekening bank yang saya miliki. Karena itu terjadi sudah 10 tahun lalu, saya segera merefresh memori saya," kata Amien di kediamannya, Jumat (2/6/2017).
Amien bukan satu-satunya tokoh Partai PAN yang disebut Jaksa Iskandar dalam pembacaan tuntutan Siti Fadilah Supari.
Mantan Ketua Umum PAN, Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana Rp 250 juta pada 26 Desember 2006.
Pada tahun 2007, dia sudah tidak menjabat sebagai Ketua MPR. Namun Sutrisno Bachir, masih memberikan bantuan untuk kegiatan operasional selama enam bulan pada tahun tersebut.
"Jadi ketika dia menawarkan bantuan tiap bulan buat kegiatan operasional saya, saya anggap sebagai hal wajar. Nah kalau kejadian 10 tahun lalu kini diungkap dengan bumbu-bumbu dramatisasi di media massa dan sosial tentu akan saya hadapi dengan jujur, tegas, dan apa adanya," kata dia.