News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindakan Persekusi

Persekusi Dilakukan Orang yang Merasa Tidak Diakomodir Hukum

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Advokat senior Todung Mulya Lubis

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi main hakim sendiri oleh pelaku persekusi, bukan lah tanpa alasan.

Advokat senior Todung Mulya Lubis, percaya hal itu terjadi karena pelaku merasa selama ini kurang diakomodir sistem hukum yang ada.

"Sehingga mereka main hakim sendiri, mengambil hukum di tangan sendiri, melakukan penekanan, melakukan pemeriksaan, dan juga persekusi," ujarnya kepada wartawan usai menghadiri diskusi di Restoran Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Minggu (4/6/2017).

Kalaupun tuduhan mereka betul, bahwa hukum tidak pernah memihak kepada kelompok pelaku persekusi, hal itu bukanlah pembenaran bagi orang-orang yang tidak punya kewenangan terhadap penegakan hukum untuk melakukan aksi-aksi polisionil.

"Kalaupun itu betul, itu tidak memberikan alasan justifikasi buat kelompok di luar penegak hukum melakukan persekusi, itu bukan alasan, mereka kan tida punya kewenangan," ujarnya.

Aksi persekusi banyak terjadi, terhadap orang-orang yang diduga menggugah komentar di dunia maya yang melecehkan Islam, ulama termasuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab atau yang dipanggil Habib Rizieq.

Salah satu kasus yang banyak menyita perhatian publik, adalah kasus yang menimpa remaja berumur 15 tahun, berinisial PMA.
Warga Cipinang Muara, Jakarta Timur itu oleh kelompok yang mengaku berasal dari FPI, diintimidasi, di paksa membuat pernyataan bahkan sampai ditampar.

Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian bereaksi atas kasus yang videonya viral di media masa.

Atas kasus tersebut, dua orang diamankan. Bahkan Presiden RI Joko Widodo juga berkomentar soal persekusi.

Todung Mulya Lubis menyarankan agara kelompok yang merasa ulama, agama atau Habib Rizieq dihina, untuk mengambil tindakan hukum.

Mereka bisa mengumpulkan bukti-bukti dari orang yang mereka anggap telah melakukan pelanggaran hukum, dan melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Laporkan saja, kan ada pasal-pasalnya, jangan main hakim sendiri," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini