TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo yang menjadi salah satu utusan mantan ketua umum PAN Amien Rais, bertemu dengan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (5/6/2017) siang.
Dalam pertemuan tersebut, Dradjad menyampaikan keberatan Amien Rais karena jaksa penuntut umum KPK mengungkap nama Amien sebagai salah satu penerima aliran dana dalam persidangan sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
Menurut Dradjad, jaksa penuntut umum KPK tidak meminta konfirmasi lebih dulu kepada Amien Rais.
"Tadi saya sampaikan ke Febri bahwa yang menjadi persoalan adalah nama Pak Amien disebut Jaksa KPK tanpa pernah beliau dimintai keterangan," ujar Dradjad saat memberikan keterangan pers usai pertemuan.
Dradjad menjelaskan, awalnya Amien Rais berencana untuk datang langsung menemui pimpinan KPK. Amien, kata Dradjad, bermaksud memberikan keterangan terkait fakta di persidangan.
Menurut Dradjad, pengungkapan fakta di persidangan tanpa konfirmasi lebih dulu telah memberikan dampak negatif terhadap Amien Rais.
"Jadi ini tidak pernah dimintai konfirmasi nama sudah disebut mau memberikan hak jawab kok tidak boleh. Sementara dampak kerusakannya besar sekali," tutur Dradjad.
"Seandainya jaksa KPK saat itu sempat meminta keterangan pasti yang muncul akan berbeda. Kalau seandainya waktu itu ada konfirmasi mungkin tidak akan begini," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, KPK memiliki kewajiban menguraikan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi sampai pada bukti-bukti lain terkait adanya aliran dana.
Febri menjelaskan, keterangan dan bukti rekening harus disampaikan dalam proses persidangan. Sebab, tim jaksa penuntut umum KPK melihat hal tersebut merupakan rangkaian peristiwa yang saling terkait.
Rangakaian peristiwa tersebut bermula dari proses pengadaan alat kesehatan pada tahun 2005 yang merupakan penunjukan langsung, sampai pada indikasi aliran dana dari PT Mitra Medidua ke sejumlah pihak.
Pihak yang menerima aliran dana salah satunya Soetrisno Bachir Foundation yang kemudian terungkap menyalurkan dana ke sejumlah pihak.
"Yang ditangani KPK adalah indikasi korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Siti Fadilah Supari, dan tentu saja KPK memiliki kewajiban menguraikan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi sampai pada bukti-bukti yang lain, termasuk yang kemudian menjadi pembicaraan cukup hangat akhir-akhir ini terkait dengan aliran dana," ujar Febri usai pertemuan.
Sebelummya, nama Amien Rais disebut dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Amien Rais menerima enam kali pemberian uang yang jumlah totalnya sebesar Rp 600 juta.
Uang tersebut berasal dari keuntungan perusahaan swasta yang ditunjuk langsung oleh Siti Fadilah untuk menangani proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Berita ini sudah ditayangkan Kompas.com dengan judul: Amien Rais Keberatan Namanya Diungkap KPK di Persidangan Tanpa Konfirmasi