TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menemui Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo menyampaikan keberatan dari Amien Rais, mengapa?
Ini karena jaksa penuntut umum KPK mengungkap nama Amien Rais sebagai penerima aliran dana Rp 600 juta tanpa ada konfirmasi lebih dulu pada Amien Rais.
Seperti diketahui, dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, Amien Rais disebut sebagai salah satu penerima aliran dana.
"Yang jadi soal itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebut nama Pak Amien Rais tanpa pernah beliau dimintai keterangan," ucap Drajad di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2017).
Atas hal itu, diungkapkan Drajat hari ini Amien Rais berencana datang ke KPK menemui pimpinan KPK untuk memberikan hak jawab dan mengklarifikasi fakta di persidangan.
Adanya pengungkapan fakta di sidang tanpa konfirmasi membuat nama baik Amien Rais tercemarkan bahkan bisa memicu konflik.
"Tidak pernah dikonfirmasi, nama sudah disebut. Ini mau memberikan hak jawab malah tidak boleh. Ini bisa memicu konflik," katanya.
Terakhir Drajad juga berharap ada evaluasi internal di KPK soal penyebutan nama Amien Rais untuk mengetahui apakah pihak jaksa sudah bertindak profesional atau belum.
Meski begitu, Drajad Wibobo tetap percaya pada KPK 100 persen.
"Tolong ada evaluasi internal. Kalau jaksa tidak sesuai dengan prosedur KPK mungkin perlu dievaluasi apakah prosedur KPK ini sudah prosedur yang terbaik atau tidak. Karena kalau tidak, mungkin dampak kerusakannya akan jauh lebih besar. Saya pribadi yang sampaikan itu, apakah jaksa sudah bertindak sesuai aturan KPK, dan kalau sudah apakah prosedur KPK ini sudah tepat atau bisa diperbaiki," katanya.