TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Pada sidang hari ini, Jaksa menghadirkan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Harmawan Kaeni, ahli teknologi informasi dari Universitas Indonesia Bob Hardian, dan ahli chip Eko Fajar.
Jaksa telah mendengarkan puluhan saksi dari unsur DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan swasta termasuk peserta dan pemenang lelang tender yakni Konsorsium Percetakan Negara Republik Indosia.
"Saksi sudah habis. Tinggal dengar pendapat para ahli," kata Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yohanes Priyana saat dikonfirmasi, sebelumnya.
Sebelumnya Direktur Pengananam Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta mengatakan sejak awal pihaknya sudah mengusulkan agar sembilan paket pengadaan e-KTP dipecah dan tidak dijadikan satu.
Berdasarkan kajian, LKPP berpendapat tidak masuk akal jika pengadaan e-KTP hanya dua tahun yakni tahun 2011-2012.
Kata Setya, saran pemecahan paket tersebut mereka hasilkan berdasarkan pengalaman ditambah analisis IT dan faktor lainnya. Akan tetapi, saran LKPP tersebut diabaikan.
Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.