TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terseretnya nama mantan Ketua MPR Amien Rais dalam kasus korupsi alat kesehatan (alkes), menurut anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, bukanlah bentuk dari politisiasi hukum.
Namun tidak dapat dipungkiri, Arsul Sani menyebut terseretnya nama politisi yang sering mengkritik Presiden RI. Joko Widodo ini, telah menimbulkan kegaduhan.
Hal itu menurut dia yang harus diperbaiki.
"Ini kan penegakan hukum musti tidak perlu menimbulkan kegaduhan, ada etikanya, yang belum jelas tidak usah disampaikan ke publik," ujar Arsul kepada wartawan usai menghadiri acara buka bersama, di kompleks rumah jabatan anggota DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
Baca: Nama Amien Rais Disebut Jaksa, Berdampak Besar dan Berpotensi Konflik
Nama Amien Rais disebut oleh Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto, dalam persidangan kasus korupsi alkes, dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari
Dalam berkas tuntutan disebutkan ada uang yang mengalir ke rekening Amien Rais berjumlah Rp 600 juta.
Transfer uang tersebut dilakukan dalam beberapa tahap.
Ia merinci transfer itu dilakukan pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007.
Masing-masing transaksi senilai Rp 100 juta.
Amien Rais yang juga merupakan pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku menerima uang dari Soetrisno Bachir, pengusaha yang juga merupakan pengurus PAN.
Menurutnya uang tersebut adalah bantuan untuk operasional organisasi.
Sementara itu Soetrisno Bachir, mengaku uang yang disampaikan ke Amien Rais, adalah uang yang tidak ada kaitannya dengan proyek pengadaan alkes.