TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim memiliki bukti aliran dana pada pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bukti tersebut yakni keterangan saksi dan bukti rekening koran.
Bahkan saksi yang diperiksa di persidangan juga mengakui adanya aliran dana tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh Febri usai menerima perwakilan dari Amien Rais, yakni politikus PAN, Drajad Wibowo; Hanafi Rais, anak dari Amien Rais; dan Ketua Presidium 212, Ansufri ID Sambo.
"Saya tegaskan bahwa memang itu ada buktinya dan di rekening saksi juga ada aliran dana tersebut," kata Febri, Senin (5/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan sebagai lembaga penegak hukum, KPK tidak dapat mengabaikan begitu saja fakta soal adanya aliran dana ke Amien Rais melalui Sutrisno Bachir Foundation.
Terlebih aliran dana tersebut untuk membuktikan adanya tindak pidana yang diduga dilakukan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi alkes.
"Ada rangkaian yang dipandang oleh penuntut umum KPK saling terkait satu dengan yang lainnya, yaitu pengadaan alkesnya sendisi tahun 2005 yang merupakan penunjukan langsung sampai pada aliran dana dari indikasi aliran dana dari PT Mitra Medi Dua tersebut ke sejumlah pihak termasuk ke Sutrisno Bachir Foundation yang kemudian ada aliran dana pada sejumlah pihak," ujar Febri.
Febri menjelaskan persidangan perkara yang menjerat Siti Fadilah kini telah memasuki agenda pembacaan tuntutan dan agenda berikutny yakni pembelaan dari terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
"Kami sudah menguraikan fakta-fakta yang dimiliki terkait kasus ini, termasuk adanya dana yang mengalir ke sejumlah pihak, seperti Amien Rais. Untuk itu, Majelis Hakim yang akan memutuskan fakta-fakta yang terbukti dan tidak terbukti. Nanti diputuskan fakta mana yang terbukti dan tidak terbukti. Konstruksi perkara seperti apa hanya bisa dilihat di persidangan," ujar Febri.
Febri menambahkan sejauh ini pihaknya fokus untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Siti Fadilah dan belum saatnya kasus melebar ke hal lain.
Ini juga dianggap Febri sebagai strategi penyidikan namun apabila muncul fakta di rekening dari transfer salah satu saksi yang sudah diperiksa KPK, tentu tidak mungkin ditutupi.