News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

Terdakwa Plt Sekretaris Utama Bakamla Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eko Susilo Hadi mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabotor (JC).

Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) tersebut mengajukan JC dalam kasus dugaan korupsi pengadaan monitoring satelite di Bakamla tahun anggaran 2016.

Keterangan tersebut disampaikan terdakwa Eko Susilo Hadi ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Koruosi, Jakarta, Senin (6/5/2017).

"Saudara tahu kan JC itu bukan untuk pelaku utama," tanya jaksa KPK kepada Eko Susilo Hadi.

Plt Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut tersebut mengakui status JC diberikan kepada pelaku yang tidak berstatus sebagai pelaku utama.

Hanya saja, Eko mengaku tidak tidak tahu siapa pelaku utama dalam kasus suap tersebut.

"Saya tidak tahu," kata Eko Susilo Hadi.

Jaksa kemudian bertanya lagi mengenai otak dibalik permintaan uang Rp 2 miliar kepada pemilik PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.

Eko yang mengetahui kasus tersebut menjawab bahwa penyidikan yang telah terlangsung di KPK mengetaui pelaku utama.

"Penyidikan yang tahu," ungkap Eko Susilo Hadi.

Sebelumnya, Eko Susilo Hadi didakwa bersama-sama Laksamana Pertama Bambang Udoyo dan Nofel Hasan menerima sejumlah uang dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Bambang Udoyo adalah Direktur Data dan Informasi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Bakamla sementara Nofel Hasan adalah kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Ketiganya menerima uang sebesar 10.000 Dolar Amerika Serikat, 10.000 Euro, 10.000 Dolar Singapura, dan 78.500 Dolar Amerika Serikat.

Uang tersebut diserahkan Fahmi melalui dua orang stafnya yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Pemberian uang tersebut diduga kuat perusahaan milik Fahmi Darmawansyah dimenangkan dalam tender pengadaan monitoring satelit di Bakamla tahun anggaran 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini