News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

Drajad Desak KPK Evaluasi Jaksa

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama Politisi senior PAN Drajad Wibowo bersama Ketua Presidium Alumni Aksi 212, Ansufri ID Sambo, politikus PAN, Saleh Daulay, dan putra Amien Rais, Hanafi Rais saat berbicara kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Senin (5/6/2017). Kedatangan mereka sebagai perwakilan tokoh PAN Amien Rais untuk melaporkan dugaan korupsi dan meminta klarifikasi terkait penyebutan nama Amien Rais dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjerat mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. TRBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua MPR, Amien Rais, mengutus lima orang di antaranya ekonom Drajad Wibowo, Hanafi Rais, dan Saleh Daulay, untuk mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan aliran dana Rp 600 juta kepada Amien Rais merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi alat-alat kesehatan.

Pertemuan antara utusan Amien Rais dan Febri Diansyah berlangsung sekira dua jam di kantor KPK, Jakarta, Senin (5/6/2017).

"Jadi tadi kami sudah menerima Pak Drajad dan teman-teman. Ada berlima sebagai utusan Pak Amien Rais," tutur Febri.

Menurut Febri, dalam sidang kasus terdakwa Siti Fadilah Supari (mantan Menteri Kesehatan), jaksa penuntut dari KPK berkewajiban menguraikan seluruh fakta persidangan mulai dari keterangan saksi sampai pada bukti lain, termasuk aliran dana hasil korupsi.

"Kami jelaskan juga memang ada keterangan saksi dan bukti rekening koran yang tentu saja tidak mungkin tidak ditampilkan dalam proses persidangan ini," katanya.

Selama proses persidangan itu, katanya, ada rangkaian fakta saling terkait satu sama lain dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada 2005.

Ada penunjukan langsung sampai indikasi aliran dana dari PT Mitra Medidua kepada sejumlah pihak termasuk Soetrisno Bachir Foundation (SB Foundation) dan sejumlah pihak.

"Jadi kami berharap fakta persidangan itu bisa diproses dan diselesaikan di proses persidangan. Sedangkan untuk hal-hal yang lain, agar tidak menjadi kesalahan persepsi, kami perlu jelaskan di sesi siang ini," ujarnya.

Drajad Wibowo, yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN), mengaku sudah menerima penjelasan mendetail dari Jubir KPK mengenai apa yang terjadi dan fakta di persidangan.

Selain itu, dia juga mendapatkan informasi pimpinan KPK belum bisa bertemu Amien Rais.

"Memang tidak seperti yang muncul di pemberitaan. Dalam pemberitaan tidak sedikit yang mengatakan Amien Rais terima duit proyek alat-alat kesehatan (alkes). Pak Amien sudah mengakui beliau menerima bantuan dari Mas Tris (Soetrisno Bachir)," tambahnya.

Drajad Wibowo menyebut perlu ada evaluasi tata cara bersidang yang dijalankan KPK.

"Yang menjadi persoalan nama Pak Amien disebut oleh Jaksa KPK atau Tim Jaksa KPK tanpa pernah dimintai keterangan," kata Drajad.

Ia menyebutkan ada transferan dana ke rekening Amien Rais oleh Soetrisno Bachir pada 2007. Pemberian bantuan dana operasional itu sudah diberikan sejak 1980-an.

"Kalau seandainya waktu itu ada konfirmasi, mungkin tidak akan begini," kata Drajad.

Baca: PKS Tolak Pansus Angket KPK

Fokus Persidangan
Dia menjelaskan, penyebutan nama Amien Rais menerima sejumlah dana yang diduga uang korupsi dapat berdampak besar di masyarakat. Apalagi ditambah bumbu-bumbu yang mengiringi pemberitaan itu.

"Itu dampak panjang efek luar biasa, kerusakan luar biasa besar, sehingga perlu bagi seorang Amien Rais untuk segera memberikan keterangan supaya efek kerusakan besar dan berpotensi menimbulkan konflik itu bisa dicegah bersama," ujarnya.

Untuk itu dia berharap ada evaluasi internal di KPK untuk mengetahui apakah pihak jaksa sudah melakukan tindakan profesional.

"Saya tidak tahu, saya tidak bisa memberikan judgement. Kami percaya kepada KPK, tolong ada evaluasi internal di KPK, apakah tindakan jaksa ini sudah tepat atau masih bisa diperbaiki. Kalau tidak, dampaknya bisa terjadi kerusakan yang jauh lebih besar," tambahnya.

Febri Diansyah menegaskan penyebutan nama Amien Rais di sidang kasus korupsi terdakwa Siti Fadilah sama sekali tidak ada unsur politis.

"Jadi tidak ada aspek-aspek lain, semisal aspek politis dan lain sebagainya. Jadi mari kita lihat dari kacamata hukum saja," kata Febri.

Sampai saat ini KPK masih fokus pada persidangan yang memasuki tahap pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Setelah itu akan dilihat bagaimana konstruksi perkara tersebut.

"Tetapi konteks pesan perkara ini adalah buktikan konstruksi perbuatan terdakwa. Nanti diputuskan fakta mana yang terbukti dan tidak terbukti. Saya sampaikan memang itu ada bukti dan di rekening saksi ada aliran dana tersebut," kata Febri. (tribunnetwork/gle/ter)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini