News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Menilai Aparat Belum Lakukan Standar Hukum ke Robby Sumampouw

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Komisi III Muhammad Syafi'i menilai ada kejanggalan di dalam kasus pengusaha Robby Sumampouw.

Pasalnya, setelah divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik kepengurusan Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS), terdakwa belum juga ditahan.

"Ya jadi gini sekarang penegakan hukum sudah semaunya dan sudah tidak ada lagi standar hukum di Indonesia. Hari ini Indonesia sudah bukan negara hukum yang berkeadilan," ujar pria yang akrab dipanggil Romo Syafi'i, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Politisi Gerindra itu menilai Indonesia masuk kategori negara darurat hukum yang berkeadilan. Pasalnya, penegakan hukum sudah tidak lagi adil karena hanya menyasar rakyat kecil.

"Jadi Indonesia hari ini bukan lagi negara hukum yang keadilan tapi hukum yang berkepentingan," kata Romo Syafi'i.

Ketua Pansus RUU Terorisme itu menjelaskan jika mengacu pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa semua warga negara secara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Pemerintahan kata Romo Syafi'i juga wajib menjunjung tinggi hukum semestinya pembiaran seperti ini tidak lah boleh terjadi.

"Apapun bisa terjadi saat ini. Dan dalam kasus ini sudah menunjukkan kegagalan Pemerintah dalam menjalankan sebuah negara. Karena pemerintah tidak menegakkan hukum yang adil," papar Romo Syafi'i.

Untuk diketahui Robby Sumampouw ditetapkan jadi tersangka sejak 2013 dan sudah diperintahkan oleh pengadilan untuk dilakukan penahanan. Hal itu tidak juga kunjung terjadi.

Sedangkan fakta persidangan, Robby dinilai telah melanggar Pasal 266 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. Dia dinyatakan bersalah karena memerintahkan membuat keterangan palsu dalam akta YBSS Nomor 55 pada bulan Juli 2008 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini