TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo, memastikan tidak akan banding terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara penistaan agama.
Hal itu diungkapkan Prasetyo usai menghadiri acara buka puasa bersama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017) malam.
Perubahan sikap dengan tidak mengajukan banding dipilih Prasetyo lantaran Ahok sendiri tidak melakukan upaya hukum.
"Ahok sudah menerima putusan. Jangan kita hanya fokus satu kasus saja. Masih banyak kasus yang lainnya yang butuh perhatian," ujar Prasetyo.
Baca: Tim Advokasi Jokowi-JK Minta Jaksa Agung Tarik Banding Kasus Ahok
Prasetyo meminta semua pihak tidak perlu berkutat di masalah yang sudah selesai.
Terlebih penetapan banding harus mengedepankan sisi manfaat.
Seperti diketahui, Ahok sudah menyatakan menerima putusan divonis dua tahun penjara dan tidak mengajukan banding.
Hingga kini pihak Kejagung belum memberi pernyataan resmi untuk tidak banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Untuk itu masih ditunggu dari Jampidum dulu," kata Prasetyo.