TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Walau membantah menerima, terdakwa Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah memilih untuk menyerahkan uang Rp 1.350.000.000 kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi.
Uang tersebut adalah sebagian dari total Rp 1.900.000.000 yang dia terima dalam bentuk Travellers Cheque (Mandiri).
"Meskipun tidak ada fakta hukum yang mendukung bahwa saya menerima MTC tersebut," kata Siti Fadilah saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Pengembalian uang tersebut dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri. Menurut Ali Fikri, Siti Fadilah menyerahkannya pada hari Selasa (6/6/2017) atau sehari sebelum membacakan pledoi tersebut.
"Sudah kemarin. Dikembalikan Rp 1,35 miliar ke KPK. Sisanya sebesar Rp 550 juta menunggu putusan ini," kata Ali Fikri tadi malam.
Perintah untuk mengembalikan uang tersebut sebelumnya tertera dalam amar putusan Rustam Pakaya tahun 2012.
Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah menerima hadiah total Rp 1,9 milyar. Pertama Siti Fadilah menerima Rp 500 juta dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih sebesar Rp 500 juta berupa mandiri traveller cheque.
Siti juga menerima Rustam Syarifudin Pakaya senilai Rp 1,4 miliar.