Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus 19 ribu pil ekstasi di diskotek Akasaka, Denpasar, Bali, diduga disuplai dan dikendalikan napi yang berada di LP Cipinang, Jakarta Timur, berinisial AC.
Saat ini, tim Diektorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumpulkan bukti keterlibatan napi tersebut.
"Diduga yang di LP itu adalah sebagai pengendalinya," ujar Direktur IV Dit Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (8/6/2017).
Diberitakan sebelumnya, tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Bali menggerebek Akasaka Club and Restaurant, Jalan Teuku Umar 145, Dauh Puri Klod, Kota Denpasar, Bali, Senin (5/6/2017) siang.
Petugas menangkap manajer marketing diskotek tersebut, Abdul Rahman Willy alias Willy alias ARW yang berperan sebagai bandar pemesan 19 ribu pil ekstasi.
Penggerebakan tersebut menggegerkan warga karena diskotek tersebut terbilang sangat terkenal di Bali dan banyak dikunjungi pengunjung.
Mabes Polri sendiri sudah lama memonitor peredaran narkoba di klub malam tersebut.
Namun, baru saat ini terungkap manajer marketing klub malam itu yang "bermain" dan berperan sebagai bandar pemesan ribuan pil ekstasi.
"Tersangka mengaku diperintah Saudara AC (napi LP Cipinang), di mana Tersangka DS diperintahkan Saudara AC agar menyerahkan ekstasy kepada seseorang di Bali," ujar Eko.
Modus Ban Serep
Eko menjelaskan, pengerebekan kasus narkoba dan penangkapan terhadap manajer diskotek Akasaka ini berawal adanya pengiriman belasan ribu pil ekstasi melalui penerima awal, DS, di Karang Tengah, Tangerang, Kamis (1/6/2017).
Barang tersebut diterima DS lewat jasa pengiriman barang.
DS mendapatkan barang haram tersebut melalui pesanan dari IS yang tinggal di Padang, Sumatera Barat.
Barang tersebut dikirimkan DS dari Jakarta ke Bali lewat jalur darat via Surabaya, dengan menumpangi mobil Grand Livina.
Untuk mengelabuhi petugas, DS menyembunyikan 19 ribu pil ekstasi tersebut di dalam ban cadangan atau serep dan di backlading mobilnya.
"17 bungkus ekstasi dengan total 17.000 butir dimasukan ke dalam ban serep mobil dan 2 bungkus berisi 2.000 butir di backlading mobil," beber Eko.
Setiba di Bali, DS menunggu rekannya, tersangka IS alias KOI dari Padang untuk bersama-sama menyerahkan ekstasi tersebut di hotel Sanur Paradise Plaza Hotel, Denpasar.
Selanjutnya, tersangka lain dari Sidoarjo, BL, datang menemui DS dan KOI di hotel tersebut.
BL diduga berperan sebagai perantara atau orang suruhan manajer klub malam Akasaka, Willy.
Selanjutnya, IS membawa dan menyerahkan pesanan 19 ribu pil ekstasi itu kepada Willy di klub malam Akasaka, Denpasar.
"BL lalu menyerahkan ekstasi sejumlah 19.000 teraebut kepada tersangka ARW selaku manager diskotek Akasaka, yang rencananya akan diedarkan untuk pengunjung Akasaka," ungkap Eko.
Dari pengungkapan kasus narkoba ini, total ada empat tersangka yang ditangkap tim Mabes Polri dan Polda Bali.
Rencana tindak lanjutnya, untuk para tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan di kantor Dittipid Narkoba Cawang.
"Termasuk akan mendalami aliran rekening yang apabila ada akan dikenakan pasal pencucian uang (TPPU)," kata Eko.