Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sudah mengembalikan uang kepada negara Rp 1.350.000.000 melalui KPK.
"Informasi yang kami terima, terdakwa Siti Fadilah Supari mengembalikan ke negara melalui rekening KPK sebagai titipan uang pengganti atas penerimaan MTC sejumlah Rp 1.350.000.000," kata Febri, Kamis (8/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan uang itu disetor ke rekening KPK, Selasa (6/6/2017) atau satu hari sebelum Siti Fadilah Supari membacakan pledoi.
"Bukti setor disampaikan pada hakim sebagai lampiran pembelaan terdakwa," singkat Febri.
Untuk diketahui uang Rp 1.350.000.000 itu merupakan sebagian dari total Rp 1.900.000.000 yang diterima dalam bentuk Travellers Cheque (Mandiri).
Perintah mengembalikan uang tersebut sebelumnya tertera dalam amar putusan Rustam Pakaya tahun 2012.
Dalam‎ dakwaan kedua, Siti Fadilah Supari menerima hadiah total Rp 1,9 miliar.
Pertama Siti Fadilah Supari menerima Rp 500 juta dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, Sri wahyuningsih sebesar Rp 500 juta berupa mandiri traveller cheque.
Siti juga menerima dari Rustam Pakaya senilai Rp 1,4 miliar.