TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel hanya bisa membayangkan kolak serasa es buah saat berbuka puasa.
Maklum, berada di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Pomdam Jaya Guntur tidak bisa membuatnya leluasa memenuhi keinginan.
Pihak Rutan hanya menyediakan kolak kepada para tahanan.
Padahal, kata dia, dia bersama tahanan lainnya mengidamkan es buah.
Choel menceritakan kisah-kisah selama di rutan secara jenaka saat ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa hari yang lalu.
"Ya apa yang ada lah. Tapi ada kolak dikasih. Tapi yang paling sebenarnya es buah. Jadi kita menghayal aja kolak rasa es buah," kata Choel sembari tertawa.
Mendapatkan es di Rutan Pomdam Jaya Guntur nampaknya memang hampir mustahil.
Soalnya, mereka tidak punya kulkas. Pernah suatu waktu mereka minta kulkas.
Namun harapan tersebut tidak terpenuhi.
"Kita minta kulkas yang datang mesin 'x ray'. Kita minta kompor yang datang metal detector. Jadi kita berhenti minta sekarang," canda Choel.
Meminta kepada keluarga saat kunjungan pada hari Senin dan Kamis juga tidak mungkin.
Es tersebut akan mencair karena makanan dari keluarga tiba di Rutan pukul 12.00 WIB.
"Sudah meleleh semua esnya. Kalau ada titipan makanan masuk jam 12 siang. Buka (puasa) kan pukul 5.45 (17.45 WIB). Jadi kalau ada es pasti meleleh. Kami kan tidak punya kulkas di dalam," ujar Choel.
Choel adalah terdakwa korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dia dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Choel Mallarengeng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.