TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifudin meminta semua pihak kembali merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung dalam melihat peristiwa penyegelan Masjid Al Hidayah di Sawangan, Depok tanggal 2 Juni 2017 lalu.
Masjid yang diketahui digunakan oleh umat Islam beraliran Ahmadiyah itu disegel langsung oleh Pemerintah Kota Depok.
Menag meminta masyarakat untuk kembali melihat SKB tiga kepala lembaga negara yang dikeluarkan tahun 2008 lalu yang mengatakan pelarangan terhadap aliran Ahmadiyah adalah mengenai paham adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
"Sekarang kita lihat apakah penyegelan masjid berkaitan dengan hal tersebut, coba tanyakan langsung kepada yang menyegel. Kalau masjid itu digunakan untuk menyebarluaskan ajaran tersebut bisa dipahami kenapa masyarakat meminta masjid tersebut disegel," ungkap Lukman Hakim Saifudin saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).
Namun ia juga meminta Pemkot Depok untuk segera melepaskan segel bila terbukti masjid itu tidak digunakan untuk menyebarluaskan paham tersebut.
"Semua kembali kepada alasan. Kalau memang tidak digunakan untuk menyebarluaskan ajaran tersebut maka tidak perlu ada penyegelan karena masjid adalah rumah ibadah," tegasnya.
Seperti diketahui Masjid Al Hidayah di Sawangan, Depok ditutup oleh Walikota Depok Mohamad Idris bersama Kapolresta Depok, Dandim, MUI, dan FKUB pada tanggal 2 Juni 2017 lalu.
Mohamad Idris mengatakan bahwa Pemkot melakukan penyegelan atas dasar laporan warga yang merasa resah dengan penyebarluasan paham Ahmadiyah yang diduga dilakukan di lingkungan masjid tersebut.