News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

KPK Belum Dapat Surat Resmi Soal Pansus Hak Angket

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus atau Pansus Hak Angket KPK. Penunjukkan Agun dan tiga wakil ketua pansus lainnya dilakukan dalam rapat tertutup siang tadi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi soal terbentuknya pansus hak angket atas KPK.

"‎Kami belum menerima pemberitahuan resmi dalam bentuk surat atau apapun soal keputusan terkait dengan Pansus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (9/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mengenai hak anget, Febri menyatakan sikapnya masih sama yakni dalam posisi mendalami dan mengkaji soal keabsahan dari hak angket tersebut.

Setelah didapatkan kesimpulan, barulah KPK akan mengambil sikap dan segera diumumkan ke publik perihal bagaimana sikap KPK.

"‎Setelah kami selesai melakukan kajian, barulah kami ambil sikap atau keputusan.  Apa yang dilakukan kedepan tentu akan disampaikan ke publik," kata Febri.

Untuk diketahui, Pansus Hak Angket KPK terus berpolemik. Hingga kini ada dua fraksi yang tidak ikut mengirimkan wakilnya ke Pansus yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.

Sesuai UU MD3, panitia angket diwajibkan diisi oleh seluruh fraksi di DPR. Jika ada fraksi yang tidak mengirimkan anggota ke pansus, maka pansus dianggap tidak sah.

Ketua hak angket KPK juga sudah terpilih yakni Agun Gunanjar, dari fraksi Partai Golkar.

Dalam dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, nama Agun Gunanjar disebut turut menerima aliran dana dari korupsi e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini