TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan tiga keputusan.
Salah satunya, Pansus Angket KPK membutuhkan dana Rp 3,1 miliar untuk bertugas selama 60 hari ke depan.
Namun, Pansus Angket KPK tidak menjelaskan detil penggunaan dana tersebut.
Dari sini jelas, Pansus Angket KPK tidak memiliki semangat pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan pegiat antikorupsi dari Kordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional, Julius Ibrani kepada Tribunnews.com, Jumat (9/6/2017).
Pegiat antikorupsi ini menegaskan dana Rp 3,1 M yang diminta Pansus DPR ini adalah bukti bahwa Pansus kontradiktif dengan tugas KPK yang bekerja keras menyelamatkan anggaran negara.
"KPK berusaha menyelamatkan uang negara, koq Pansus Angket yang memerika KPK malah "buang-buang uang," kata Julius Ibrani kepada Tribunnews.com, Jumat (9/6/2017).
Lebih lucu lagi, lanjutnya, dalih Hak Angket DPR terhadap KPK salah satunya adalah mengevaluasi penggunaan anggaran negara oleh KPK sesuai temuan BPK.
"Tentu ini tidak akan sesuai dengan dalih "meningkatkan kinerja KPK", dan jelas mengarah pada pembusukan dan pelemahan KPK saja," kritiknya.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menuturkan dana tersebut sudah termasuk biaya kerja Pansus di luar rapat di DPR.
"Sudah termasuk konsinyering, kunjungan ke luar kota, utamanya untuk mengundang pakar, ahli yang terkait tugas pokok," kata Agun usai rapat internal Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta kemarin.
Agun menjelaskan rapat pansus juga menyepakati kerangka acuan kerja yang tertuang dalam Term of Reference (TOR).
TOR tersebut nantinya akan dikirimkan kepada pihak terkait seperti pakar dan narasumber yang akan diperiksa.
"Seperti latar belakang kenapa angket dibentuk, fungsi, tugas, metode seperti apa," kata Politikus Partai Golkar itu.