TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai tuduhan makar dari Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath tidak terbukti.
Karena itu Fadli meminta Al Khaththath segera dibebaskan dari tahanan Mako Brimob.
"Polisi bebaskan Khaththath kalau tak ada sesuai dituduhkan makar itu," ujar Fadli Zon, Sabtu (10/6/2017).
Fadli memaparkan dalam proses penyidikan, nasib Al Khaththath tidak jelas saat ini.
Pasalnya masa penahanan Sekjen FUI itu sudah dilakukan sebanyak dua kali.
"Al Khaththath sendiri yang sampe sekarang tidak jelas bagaimana posisi dan kedudukannya, sudah dua kali diperpanjang," ujar Fadli.
Wakil Ketua Umum Gerindra itu menilai jika pihak kepolisian tidak tegas menindak, maka menimbulkan pertanyaan kepada publik.
Ketidakpastian hukum di mata masyarakat menurut Fadli akan terjadi.
"Ini menimbulkan ketidakpastian hukum, membuat hukum alat kekuasaan," ujar Fadli.
Fadli menambahkan jika memang tidak terbukti, sebaiknya pihak kepolisian jangan mencari-cari kesalahan baru terhadap Al Khaththath.
"Kalau kesalahan diperpanjang itu membuat orang semakin tak percaya hukum," kata Fadli.