News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Dalam Waktu Dekat, Ahok Dipindahkan ke Lapas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum telah mencabut permohonan banding kasus Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pada 6 Juni 2017 lalu.

Hal itu dilakukan karena Ahok terlebih dahulu mencabut permohonan banding, dan menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Dengan demikian putusan hakim terhadap Ahok sudah berkekuatan hukum tetap, dan Ahok akan dipindahakan ke lembaga pemasyarakatan.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini