News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengubah Sistem Pemilu Jadi Terbuka Terbatas Dinilai Dapat‎ Rusak Tatanan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadar Nafis Gumay.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis‎ Gumay menilai jika usulan pemerintah mengubahan sistem Pemilu menjadi terbuka terbatas dapat merusak tatanan Pemilu yang sudah ada.

"(Perubahan) ini sangat berisiko merusak tatanan yang sudah ada," kata Hadar di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, (11/6/2017).

Menurut Hadar tidak ada urgensi untuk merubah sistem pemilu yang sudah ada.

Perubahan yang dilakukan justru menyababkan Indonesia mengalami kemunduran dalam menjalankan demokrasi.

"Masyarakat punya kedaulatan untuk menentukan calon terpilih ini mau diambil kembali, dengan cara mengubah sistemnya menjadi sistem tertutup ," kata Hadar.

Ia mengatakan sistem pemilu terbuka terbatas seperti yang diusulkan pemerintah, tidak jauh berbeda dengan s‎istem pemilu tertutup.

Sistem terbuka terbatas merupakan kamulfase dari sistem tertutup.

Mengesankan jika kedaulatan masyarakat untuk memilih calonnya masih ada, padahal yang terjadi justru sebaliknya.

‎"Prakteknya (sistem terbuka terbatas) adalah sistem yang tertutup sebetulnya," katanya.

Mmenurut dia, walaupun masyarakat masih diperboleh untuk mencoblos calonnya langsung nantinya, tetapi di dalam penetapan apakah calon itu terpilih langsung atau tidak bukan dari suara masyarakat pemilih.

Karena kemudian hasilnya akan dibandingkan dulu apakah melampui suara dari yang mencoblos tanda gambar partai politik‎.

"Saya kira ada semacam kamuflase itu, ada upaya yang akan mengelabui, membohongi istilahnya disini gitu ya, ada di sana‎," ucapnya.

Dalam pemilih legislatif (Pileg), aplikasi sistem proposional tertutup yakni, pemilih hanya memilih ‎(gambar) partainya saja dalam surat suara.

Partai kemudian akan menentukan siapa yang akan duduk menjadi anggota legislatif.

‎Sementara itu sistem terbuka terbatas ‎yakni dalam surat suara terdapat gambar partai serta nomor urut Calon.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini