TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Kementerian Perhubungan kembali melarang truk dan angkutan barang berat melintas di Jalur Pantura Indramayu, Jawa Barat, pada tujuh hari sebelum dan sesudah Lebaran.
Larangan beroperasinya kendaraan berat dan truk di Jalur Pantura ini dilakukan demi kelancaran arus mudik di Jalur Pantura dan jalan tol.
Kendaraan berat yang tidak boleh beroperasi pada tujuh hari jelang dan setelah lebaran adalah kendaraan yang bermuatan pasir atau batu.
Larangan ini dilakukan karena diprediksi arus mudik tahun ini meningkat dari tahun lalu.
BERITA REKOMENDASI