Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Silahkan kita melayani laporan," kata Anggota Pansus Angket KPK Muslim Ayub di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Muslim menilai wajar adanya koalisi masyarakat yang melihat pembentukan Pansus Angket KPK tidak sah.
Menurutnya, hal itu akan dikaji sesuai UU MD3.
"Ya sah-sah saja, nanti bisa saja orang mengatakan tidak sah, tapi ketentuan hukumnya kan ada di MD3-nya," kata Politikus PAN itu.
Selain itu, Muslim menilai wajar Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Presiden Joko Widodo untuk bersikap mengenai Pansus Angket.
Namun, ia mengingatkan pemerintah tidak mudah melakukan intervensi kerja Pansus Angket.
"Angket itu memang sudah ada dalam UU MD3, angket itu adalah hak anggota dalam memberikan pendapat dan sebagainya," kata Muslim.
Sebelumnya, Koalisi Tolak Hak Angket untuk KPK (Kotak) mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Kedatangan mereka untuk melaporkan Pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melanggar kode etik.
Para pelapor menggunakan masker saat memberikan keterangan kepada awak media.
Mereka memberikan alasan penggunaan masker tersebut.
Aktivis ICW Tibiko Zabar mengatakan masker merupakan simbol pihaknya mencium bau tidak sedap terkait pembentukan Pansus Angket KPK.
"Makanya kami gunakan simbol masker," kata Tibiko usai melapor di ruang MKD DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/6/2017) .
Tibiko menjelaskan Fahri Hamzah dilaporkan karena tindakannya saat rapat paripurna pada 28 April 2017 yang tidak demokratis saat memimpin pembahasan usulan hak angket.
Menurutnya, hal itu merupakan tindakan melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.
Terlapor II yakni Fadli Zon. Tibiko mengatakan Fadli Zon memimpin rapat tertutup dan memilih pimpinan Pansus Hak Angket pada 7 Juni 2017.
Ia menuturkan tindakan Fadli Zon melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.
Terlapor III yakni 23 Anggota Pansus Hak Angket KPK.
Tibiko mengatakan terlapor III yang telah ikut dalam Pansus Hak Angket menghadiri dan membahas sejumlah agenda rapat.