TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut RI Eko Susilo Hadi akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/7/2017).
Eko Susilo Hadi adalah terdakwa korupsi pengadaan monitoring satelit di Bakamla tahun anggaran 2016. Eko Susilo Hadi menerima Rp 2 miliar dari PT Melati Technofo Indonesia sebagai pemenang tender.
Saat diperiksa sebagai terdakwa pada pekan lalu, Eko Susilo mengaku khilaf dan lalai menerima uang haram tersebut. Dia juga memohon agar dituntut yang seringan-ringannya.
Eko Susilo mengungkapkan keluarganya sangat membutuhkan dia apalagi anaknya akan memasuki bangku perkuliahan.
Eko Susilo Hadi didakwa bersama-sama Laksamana Pertama Bambang Udoyo dan Nofel Hasan menerima sejumlah uang dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Eko adalah Pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.
Sementara Bambang Udoyo adalah Direktur Data dan Informasi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Bakamla sementara Nofel Hasan adalah kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.
Ketiganya menerima uang sebesar10.000 Dolar Amerika Serikat, 10.000 Euro, 10.000 Dolar Singapura, dan 78.500 Dolar Amerika Serikat.
Uang tersebut diserahkan Fahmi melalui dua orang stafnya yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.